Kurang dari 30 Menit, Polisi Tangkap Dua Nelayan Spesialis Curanmor di Tulang Bawang, Sudah Beraksi di 8 Lokasi
Jumat, 30 Mei 2025 - 20:48 WIB

Sumber :
- Istimewa
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa selain aksi terakhir, kedua pelaku ini juga telah melakukan curat sebanyak tujuh kali di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.
"Total ada 8 (delapan) tempat kejadian perkara (TKP) dengan rincian: 1 TKP di Kampung Bumi Ratu, 4 TKP di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, 2 TKP di wilayah Kecamatan Penawartama, dan 1 TKP di wilayah Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru," papar Kapolres.
Kedua pelaku spesialis curat yang beraksi di 8 TKP ini kini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.(*)