Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembakaran dan Pengrusakan Rumah Kepala Kampung di Lampung Tengah

- Lampung.viva
Lampung Tengah, Lampung – Polda Lampung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran rumah Sukardi, Kepala Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, yang terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2025 lalu.
Penetapan ketiga tersangka ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi dan menggelar perkara pengrusakan serta pembakaran rumah milik kepala Kampung Gunung Agung.
"Kita sementara ini telah menetapkan tiga orang tersangka pembakaran dan pengrusakan rumah kepala kampung Gunung Agung," kata Kombes Pol Pahala Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kamis (22/5/2025).
Kombes Pahala menjelaskan bahwa penetapan sementara ketiga tersangka ini berdasarkan rekaman video saat kejadian. Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dan kini telah ditahan di Polda Lampung.