22 Adegan Pra Rekonstruksi Diperagakan Tersangka Penikaman di Lampung Tengah, Korban Tewas Ditembus Dua Tusukan

Tersangka penikaman memperagakan adegan pra rekontruksi.
Tersangka penikaman memperagakan adegan pra rekontruksi.
Sumber :
  • Istimewa

Tersangka AS dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Sepupu Lurah Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polres Lampung Tengah menangkap pelaku penikaman yang terjadi di Pasar Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, yang berujung pada aksi pembakaran rumah Kepala Kampung setempat.

 

Plh. Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Pande Putu Yoga Mahendra, menyatakan bahwa pelaku yang berinisial AGS (41), yang merupakan sepupu Kepala Kampung Gunung Agung, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa penikaman yang menewaskan korban SRY pada Sabtu (17/5/2025).