Pemusnahan 14,9 Kg Sabu di Lampung, Jaringan Antarprovinsi Digulung

Pemusnahan barang bukti
Pemusnahan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Sebanyak 14.928,36 gram sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung pada Senin (19/5/2025). 

 

Pemusnahan ini dilakukan di Lapangan Pos Polisi Pamong Praja, Komplek Kantor Gubernur Provinsi Lampung dan menjadi penegasan bahwa Lampung tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba.

 

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Norman Widjajadi mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan besar pada triwulan pertama 2025, tepatnya 16 Maret lalu. 

 

“Dari total 14.952,80 gram yang kami sita, sebanyak 23,13 gram disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan,” ujarnya.