Ingin Menikah? Ini Syarat yang Harus Disiapkan Menurut KUA Tanjung Karang Pusat

Kepala KUA Tanjung Karang Pusat, Suaida Putra,
Kepala KUA Tanjung Karang Pusat, Suaida Putra,
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, Lampung – Bagi warga yang berencana menikah, ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sesuai ketentuan dari Kementerian Agama. 

 

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanjung Karang Pusat, Suaida Putra, menyampaikan bahwa prosedur pendaftaran pernikahan sebenarnya cukup mudah asal seluruh dokumen dilengkapi.

 

"Syarat nikah itu mudah," ujar Suaida saat ditemui di kantornya, Kamis, 15 Mei 2025.

 

Ia menjelaskan bahwa sebelum datang ke KUA, calon pengantin perlu terlebih dahulu mengurus sejumlah dokumen di kantor kelurahan. Salah satu dokumen utama adalah formulir N1 (Surat Pengantar Nikah).