Ingin Menikah? Ini Syarat yang Harus Disiapkan Menurut KUA Tanjung Karang Pusat

Kepala KUA Tanjung Karang Pusat, Suaida Putra,
Kepala KUA Tanjung Karang Pusat, Suaida Putra,
Sumber :
  • Lampung.viva

 

"Formulir N1 itu paling utama, diurus di kelurahan. Selain itu, siapkan fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, surat rekomendasi nikah (jika menikah di luar domisili), serta pas foto. Jangan lupa juga daftar secara online," jelas Suaida.

 

Untuk mempermudah proses pendaftaran, calon pengantin dapat mendaftar secara daring melalui laman resmi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) di https://simkah4.kemenag.go.id, atau langsung mengunjungi KUA di wilayah masing-masing.

 

Dengan melengkapi seluruh persyaratan tersebut, proses pencatatan pernikahan akan berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.(Putra)