Untung Segelintir, Rugi Sekampung: Polda Lampung Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal mengakibatkan Banjir

Akademisi Hukum Universitas Lampung, Yusdianto
Akademisi Hukum Universitas Lampung, Yusdianto
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

Lampung – Aktivitas penambangan ilegal yang merusak sejumlah bukit di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, kembali menuai sorotan publik. 

 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama Polda Lampung telah menyegel enam lokasi tambang galian C dalam sebulan terakhir, sebagai bentuk represif yang merupakan penindakan terhadap kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan.

 

Akademisi Hukum Universitas Lampung, Dr. Yusdianto, SH, MH, menilai bahwa praktik penambangan liar ini bukan hanya merugikan secara ekologis, tetapi juga membawa dampak serius terhadap kehidupan masyarakat dan pendapatan daerah. 

 

“Kalau bicara hukum terkait pengerusakan bukit, jelas ada konsekuensinya. Antara lain kerugian atas kerusakan lingkungan, dampaknya ke masyarakat, dan tidak adanya pemasukan bagi pemerintah,” ujarnya, Senin (12/5/2025).