Pelaku Curanmor di Area BHC Pelabuhan Bakauheni Ditangkap Polisi
Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:36 WIB

Sumber :
- Istimewa
Atas perbuatannya, pelaku AAW dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman pidana penjara.
"Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor agar dapat meminimalisir terjadinya kejahatan serupa di tengah masyarakat," tegas AKP Indik Rusmono. (Dji)