Napi Narkoba Lapas Metro Meninggal Dunia di Rumah Sakit Akibat Penyakit Lever

Lapas Kelas IIA Kota Metro, Lampung.
Lapas Kelas IIA Kota Metro, Lampung.
Sumber :
  • Istimewa

Kota Metro, Lampung – Seorang narapidana kasus narkoba yang tengah menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Kota Metro meninggal dunia pada Jumat pagi, 9 Mei 2025, pukul 06.40 WIB di Rumah Sakit Umum Daerah A. Yani Metro. 

 

Narapidana atas nama Zaparudin bin Zainal (46) meninggal akibat komplikasi penyakit lever yang telah lama dideritanya.

 

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Metro, Ade Hari Setiawan, membenarkan peristiwa tersebut. 

 

Ia menjelaskan bahwa Zaparudin merupakan narapidana kasus narkoba yang divonis dalam dua perkara, masing-masing dengan ancaman hukuman 4 tahun 6 bulan dan 8 tahun penjara. 

 

Tersangka dipindahkan dari Kabupaten Way Kanan pada tahun 2022 dan masih memiliki sisa masa pidana selama 3 tahun 11 bulan 25 hari.

 

“Almarhum berasal dari Pakuan Baru, Kabupaten Way Kanan. Selama berada di Lapas, yang bersangkutan memang sudah beberapa kali mengeluhkan kondisi kesehatannya dan rutin mendapatkan perawatan di klinik Lapas,” ujar Ade Hari Setiawan.

 

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan resmi, Zaparudin mulai mengeluh sakit pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB dan langsung mendapatkan penanganan di klinik Lapas. 

 

Setelah sempat membaik dan kembali ke sel tahanan, ia kembali merasakan nyeri hebat di bagian perut pada Kamis malam, 8 Mei 2025.

 

Melihat kondisinya yang semakin menurun dan keterbatasan alat medis di klinik Lapas, pihak Lapas segera merujuk Zaparudin ke RS A. Yani Metro untuk penanganan lebih lanjut. 

 

Namun pada Jumat dini hari, kondisi almarhum semakin kritis dan sempat tidak sadarkan diri sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis pukul 06.40 WIB.

 

Dibawa Pulang ke Kampung Halaman

Setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah langsung dibawa oleh pihak Lapas ke rumah duka di Pakuan Baru, Kabupaten Way Kanan, untuk dimakamkan oleh pihak keluarga.

 

“Dari awal masuk ke Lapas, almarhum memang telah diketahui memiliki riwayat penyakit lever. Kami juga sudah memberikan perawatan yang sesuai prosedur selama masa pidananya,” tambah Ade Hari Setiawan. (*)