Tekab 308 Polsek Natar Ungkap Kasus Perampasan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Todong Golok ke Korban

- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus perampasan sepeda motor yang terjadi di Jembatan Pos Dusun Titirante, Desa Rejosari, Kecamatan Natar, pada Jumat, 2 Mei 2025.
Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo, mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengonfirmasi bahwa pelaku berinisial S alias Noret (48), warga Dusun Telgorejo, Desa Rejosari, telah diamankan.
Pelaku ditangkap setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang baru saja pulang dari pasar.
Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku menghadang laju sepeda motor korban di lokasi kejadian sambil menghunus senjata tajam jenis golok.
Ia kemudian menodongkan golok tersebut ke arah tubuh korban, memaksanya turun dari sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru dengan nomor polisi BE 3736 YV, yang langsung dirampasnya.
"Korban berteriak 'jambret', yang kemudian didengar oleh suaminya dan warga sekitar," jelas AKP Setio Budi.
Warga bersama suami korban langsung melakukan pengejaran. Respons cepat Unit Reskrim Polsek Natar berhasil mengamankan pelaku tak lama setelah kejadian.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban. Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Natar dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku maupun potensi pelaku lainnya," ujar AKP Setio Budi.
Kapolsek Natar juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan.
"Kami mengajak seluruh warga untuk tetap waspada dan segera melapor apabila melihat tindakan mencurigakan," tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Lampung Selatan terus menggencarkan patroli preventif di sepanjang jalur Hajimena hingga perbatasan Tegineneng guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Natar dan sekitarnya. (*)