Demi Biaya Persalinan Istri, Warga Kotabumi Nekat Curi Blower dan CPU Kantor Dinas
Senin, 5 Mei 2025 - 20:59 WIB

Sumber :
- Lampung.viva
Kini, HE harus menghadapi proses hukum bersama rekannya. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Di balik jeruji besi, seorang calon ayah kini hanya bisa berharap agar sang istri dan anak yang belum sempat dilihatnya lahir dengan selamat.
Sementara hidupnya sendiri terjerat oleh keputusan pahit yang terpaksa ia ambil demi cinta dan tanggung jawab sebagai kepala keluarga. (*)