Ungkap Kasus Curat di Pekon Giham Sukamaju, Polres Lampung Barat Amankan Pelaku
Minggu, 4 Mei 2025 - 10:48 WIB

Sumber :
- Istimewa
AKP Samsu Rizal mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi secara cepat dan akurat, sehingga pelaku dapat segera diamankan.
“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tambahnya.
Pelaku PP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.