Pemkot Bandarlampung Ancam Cabut Izin Usaha Tempat Hiburan Malam Jika Masih Buka di Bulan Ramadan

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
Sumber :
  • iStockphoto

Masyarakat dipersilahkan untuk melaporkan jika ada kegiatan yang mengganggu ibadah saat bulan suci Ramadan.

Selain itu khusus untuk pemilik usah rumah makan, restoran, cafe diminta untuk tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka (ditutup memakai tirai) pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan. 

Jika pemilik atau pelaku usaha melanggar surat edaran Wali Kota tersebut maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa Pencabutan Izin Usaha atau Penutupan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum dalam pasal 68 dan/atau Sanksi Pidana dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan. (Dwi P Arrahman)