Pemkot Bandarlampung Ancam Cabut Izin Usaha Tempat Hiburan Malam Jika Masih Buka di Bulan Ramadan
- iStockphoto
Bandarlampung, Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengancam akan mencabut izin usaha tempat hiburan malam jika berani buka saat Bulan Suci Ramadan.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 800/519/lll.20/2023 yang ditandatangani oleh Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana.
“Izin usahanya (tempat hiburan malam jika beroperasi di bulan Ramadan) kita cabut,” kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana (21/03).
Dalam Surat Edaran disebutkan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H diminta kepada pemilik dan pengelola tempat hiburan malam menutup semua tempat usaha diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat/panti kebugaran, rumah billyard termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel, terkecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan selama bulan suci Ramadan dan Malam Hari Raya Idul Fitri 1444H (H-2 hingga H+3).
Pemkot Bandarlampung melalui Satpol PP akan melakukan pengawasan ke berbagai lokasi saat malam untuk memastikan tempat hiburan malam tidak buka selama Ramadan.
“Selama satu bulan penuh tempat hiburan malam (karaoke, panti pijat, bar, diskotik, rumah billyard) wajib tutup. Satpol PP nanti akan berkeliling kecamatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Eva Dwiana.
Eva Dwiana juga meminta masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang mencurigakan selama bulan Ramadan.
Masyarakat dipersilahkan untuk melaporkan jika ada kegiatan yang mengganggu ibadah saat bulan suci Ramadan.
Selain itu khusus untuk pemilik usah rumah makan, restoran, cafe diminta untuk tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka (ditutup memakai tirai) pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Jika pemilik atau pelaku usaha melanggar surat edaran Wali Kota tersebut maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa Pencabutan Izin Usaha atau Penutupan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum dalam pasal 68 dan/atau Sanksi Pidana dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan. (Dwi P Arrahman)