Polres Lampung Selatan Gelar Sosialisasi Hukum, Perkuat Pemahaman Kode Etik dan Disiplin Anggota

- Lampung.viva
Lampung Selatan, Lampung – Polres Lampung Selatan menggelar kegiatan sosialisasi hukum di Aula GWL Polres Lampung Selatan pada Selasa (29/4/2025) pukul 08.30 WIB.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada seluruh anggota Polri mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait kode etik profesi dan penyelesaian pelanggaran disiplin.
Sosialisasi hukum ini dibuka oleh Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) Polres Lampung Selatan, Komisaris Polisi (Kompol) Agus Priono.
Mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, Kompol Agus Priono menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan seluruh anggota Polri memahami serta menerapkan kode etik dan peraturan disiplin dengan baik.
Ia berharap sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab.
Kegiatan ini diikuti oleh 60 personel yang terdiri dari anggota Polsek jajaran dan Satuan Fungsi Polres Lampung Selatan.
Partisipasi yang luas ini menunjukkan komitmen Polres Lampung Selatan untuk memastikan seluruh anggotanya, baik di tingkat Polres maupun Polsek, memiliki pemahaman yang seragam terkait peraturan dan etika yang berlaku dalam institusi Polri.
Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Aidil Herafly, bertindak sebagai narasumber utama dalam kegiatan sosialisasi ini.
AKP Aidil Herafly menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sebagai landasan bagi seluruh anggota Polri dalam menjalankan tugasnya.
AKP Aidil Herafly menegaskan bahwa kode etik profesi merupakan pedoman moral yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polres Lampung Selatan dalam melaksanakan tugasnya.
Kode etik ini, lanjutnya, bertujuan untuk menjaga integritas dan citra institusi Polri di mata masyarakat, sekaligus mewujudkan lingkungan kerja yang profesional dan transparan.
Dalam kegiatan tersebut, AKP Aidil Herafly juga menjelaskan secara rinci mengenai isi dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Perpol ini mengatur tata cara pelaksanaan kode etik profesi dan bagaimana Komisi Kode Etik Polri bertugas untuk melakukan evaluasi serta menindaklanjuti berbagai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Polri.
Selain itu, materi sosialisasi juga mencakup Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota 1 Polri.
AKP Aidil Herafly menjelaskan pentingnya prosedur yang jelas dalam menangani pelanggaran disiplin guna menjaga keharmonisan dan ketertiban di dalam organisasi Polri.
Perkap Nomor 2 Tahun 2016 memberikan panduan yang komprehensif terkait tahapan penyelesaian pelanggaran disiplin, mulai dari pemeriksaan awal hingga penjatuhan sanksi, yang bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus memelihara kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
AKP Aidil Herafly menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi hukum ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi seluruh anggota Polri di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.
Diharapkan, dengan pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan yang berlaku, angka pelanggaran dapat diminimalisir dan setiap anggota Polri termotivasi untuk selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi hukum ini diharapkan dapat memperkuat kedisiplinan dan profesionalisme anggota Polri di Polres Lampung Selatan.
Dengan pemahaman yang mendalam mengenai peraturan yang berlaku, implementasi nilai-nilai etika dan disiplin dalam setiap aspek tugas diharapkan dapat terwujud, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal. (*)