Rekonstruksi Pembunuhan di Wayrarem, Tersangka Peragakan 26 Adegan Pemukulan Nelayan Pakai Dayung

Rekonstruksi pembunuhan nelayan di Bendungan Way Rarem.
Rekonstruksi pembunuhan nelayan di Bendungan Way Rarem.
Sumber :
  • Lampung.viva

Konfrontasi di atas air tersebut kemudian berujung fatal, setelah tersangka meluapkan emosi dengan melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban jatuh ke sungai dan tenggelam.

 

Jerat Hukum Menanti Tersangka

Atas perbuatannya, tersangka Maulika dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

 

"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Ipda Djoko menegaskan.(*)