Kuasa Hukum Sebut Yayasan Altek Diduga Bohongi Kemendikti soal Dualisme Rektor
Jumat, 11 April 2025 - 15:12 WIB

Sumber :
- Foto dokumentasi istimewa
"Surat dari Kemendikti tidak pernah mencabut atau membatalkan pengangkatan Ahmad Farich sebagai rektor. Ini dibuktikan melalui surat Kemendikti Nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 tertanggal 9 April 2025," jelas Doddy, selaku kuasa hukum. (*)