Kuasa Hukum Sebut Yayasan Altek Diduga Bohongi Kemendikti soal Dualisme Rektor

Kuasa Hukum, Sopian Sitepu
Kuasa Hukum, Sopian Sitepu
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

 

"Surat dari Kemendikti tidak pernah mencabut atau membatalkan pengangkatan Ahmad Farich sebagai rektor. Ini dibuktikan melalui surat Kemendikti Nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 tertanggal 9 April 2025," jelas Doddy, selaku kuasa hukum. (*)