Polda Lampung Terapkan 'Delay System', Atasi Kepadatan Kendaraan Puncak Arus Balik Lebaran 2025 di Pelabuhan Bakauheni

- Lampung.viva
Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan bahwa penerapan Delay System pada tahun ini masih mengacu pada sistem yang telah diterapkan sebelumnya, dengan kategori indikator yang terdiri dari tiga tingkat: hijau (green), kuning (yellow), dan merah (red).
"Indikator tersebut telah kami tetapkan sebagai acuan dalam pengaturan lalu lintas. Jika tingkat kepadatan mencapai kategori kuning, yang berarti antrean kendaraan telah mencapai Kilometer (KM) 4, maka Delay System akan diaktifkan. Kendaraan akan ditahan sementara di rest area serta kantong parkir atau buffer zone di jalur lintas tengah, timur, dan barat yang menuju Pelabuhan Bakauheni," jelas Kapolda.
Selain itu, Polda Lampung bersama dengan pemangku kepentingan terkait juga menerapkan mekanisme skrining tiket di beberapa titik, termasuk di rest area Tol Lampung serta jalan lintas dan arteri. Skrining ini bertujuan untuk membantu pemudik yang belum memiliki tiket penyeberangan.