Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Sabtu, 29 Maret 2025 - 15:20 WIB
Sumber :
- Lampung.viva
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Dji)