Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Dua pelaku pencurian dengan pemberatan ditangkap Polres Lamsel
Sumber :
  • Lampung.viva

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Dji)