Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Sanksi Tegas Menanti!
Jumat, 28 Maret 2025 - 17:00 WIB
Sumber :
- Lampung.viva
Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa Pejabat Daerah dan ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, liburan, atau tujuan lain di luar kepentingan kedinasan selama libur Idul Fitri Tahun 1446 Hijriah/Tahun 2025.
"Pegawai ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Bupati.
Bupati Radityo Egi Pratama menambahkan bahwa pihaknya telah membentuk tim penjatuhan sanksi yang akan menilai bobot pelanggaran. Sanksi yang diberikan dapat berupa hukuman ringan, sedang, atau berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.