KAI Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Sekitar Rel Kereta

Petugas KAI melakukan pengecekan
Petugas KAI melakukan pengecekan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

 

“Larangan ini kami ingatkan karena masih banyak korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional,” ujar Zaki dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/3/2025). 

 

Ia juga menyoroti aspek hukum terkait pelanggaran ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang yang berada di jalur rel tanpa izin atau menggunakan jalur kereta untuk kepentingan lain dapat dipidana tiga bulan penjara atau denda hingga Rp15 juta. 

 

Selain itu, pelanggaran ini juga bisa dikenai sanksi berdasarkan Pasal 167 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara atau denda Rp4,5 juta.