Polres Lampung Selatan Gagalkan Pengiriman 2,5 Kilogram asal Malaysia Tujuan Jawa Timur

- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Satresnarkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 2,5 kg di Pelabuhan Bakauheni. Aksi pemeriksaan rutin pada 19 Februari 2025 ini berujung pada penangkapan tiga tersangka yang diduga sebagai kurir jaringan antarprovinsi.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyatakan bahwa ketiga tersangka berinisial NC (40), AW (29), dan AH (37) ditangkap saat melintasi area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni menggunakan kendaraan Honda Accord hitam dengan nomor polisi W 1292 AT.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima bungkus plastik bening berisi sabu di dalam kendaraan. Para tersangka diduga kuat sebagai bagian dari jaringan narkotika yang beroperasi dari Malaysia hingga Jawa Timur," ujar Kapolres.
Tersangka NC diketahui sebagai pembawa sabu dari Malaysia ke Lampung, sementara AW bertugas menjemput barang di Lampung dan mengantarnya ke Surabaya. AH berperan sebagai perantara yang akan membawa narkotika tersebut ke Bandung.