Meningkatnya Penyelundupan Satwa Liar via Bakauheni: Ancaman Zoonosis yang Tak Terlihat

Diskusi bersama media di Bandar Lampung
Diskusi bersama media di Bandar Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

Satwa-satwa ini diangkut ke Pulau Jawa tanpa sertifikat kesehatan dan tanpa pelaporan ke petugas karantina, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

 

Zoonosis: Ancaman Tak Kasat Mata

 

Selain mengancam kelestarian satwa, perdagangan ilegal ini juga membawa risiko tersembunyi yang lebih besar: penyebaran penyakit zoonosis.