Meningkatnya Penyelundupan Satwa Liar via Bakauheni: Ancaman Zoonosis yang Tak Terlihat
Rabu, 26 Februari 2025 - 07:50 WIB

Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Satwa-satwa ini diangkut ke Pulau Jawa tanpa sertifikat kesehatan dan tanpa pelaporan ke petugas karantina, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Zoonosis: Ancaman Tak Kasat Mata
Selain mengancam kelestarian satwa, perdagangan ilegal ini juga membawa risiko tersembunyi yang lebih besar: penyebaran penyakit zoonosis.