1,6 Juta Ekor Benur Udang Windu Ilegal Diamankan di Lampung

Barang bukti benur ditunjukkan
Barang bukti benur ditunjukkan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang mencoba mengabaikan aturan dan membawa komoditas perikanan tanpa dokumen resmi,” ujarnya.

 

Petugas kini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan mengambil tindakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. 

 

Langkah ini juga menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak mengangkut komoditas perikanan tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan demi menjaga kelestarian ekosistem laut dan perikanan Indonesia. (*)