Terdesak Biaya Sekolah Anak, Ibu di Bandar Lampung Nekat Curi Perhiasan Rp27 Juta
Jumat, 7 Februari 2025 - 14:50 WIB

Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Jerat Hukum dan Peringatan bagi Masyarakat
Atas perbuatannya, SY kini harus berhadapan dengan hukum.
SY dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (*)