Terdesak Biaya Sekolah Anak, Ibu di Bandar Lampung Nekat Curi Perhiasan Rp27 Juta

Konferensi pers di Polsek Teluk Betung Selatan
Konferensi pers di Polsek Teluk Betung Selatan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Keterdesakan ekonomi kerap membuat seseorang mengambil jalan pintas yang berisiko. Hal ini dialami oleh SY (33), seorang ibu rumah tangga di Bandar Lampung, yang nekat mencuri perhiasan emas demi membiayai sekolah anaknya. 

 

Aksi tersebut berujung pada penangkapannya oleh pihak kepolisian setelah tertangkap basah menjual emas hasil curiannya.

 

Modus Pencurian di Toko Emas

 

Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra saat konferensi pers pada Jumat (7/2/2025) menjelaskan kejadian bermula pada Senin (27/1/2025) di sebuah toko emas di Pasar Cimeng, Bandar Lampung. SY datang ke toko tersebut dengan berpura-pura menjadi pembeli. 

 

Ia awalnya membeli sebuah gelang emas seharga Rp1,3 juta untuk menghilangkan kecurigaan pegawai toko. Namun, saat pegawai toko sibuk menyiapkan nota dan sertifikat pembelian, SY dengan cepat mengambil kalung emas seberat 20 gram dan langsung melarikan diri.

 

Pemilik toko yang menyadari kehilangan barangnya segera melapor ke kepolisian. SY berhasil ditangkap dua hari kemudian, tepatnya pada Rabu (29/1/2025), setelah perhiasan yang ia curi justru dijual kembali ke toko yang sama melalui perantara.

 

Alasan di Balik Aksi Nekat

 

Dalam pemeriksaan, SY mengungkapkan alasan mengejutkan di balik aksinya. Ia mengaku bahwa dirinya terpaksa mencuri demi membiayai sekolah dua anaknya yang masih duduk di bangku SD dan SMP. 

 

Menurutnya, pendapatan dari usaha kecil-kecilan yang dijalankannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, sementara suaminya yang bekerja sebagai TKI di luar negeri jarang mengirim uang.

 

“Bayar angsuran. Anak-anak butuh uang untuk sekolah. Saya khilaf,” ujar SY saat diperiksa oleh Polisi.

 

Pihak kepolisian pun membenarkan bahwa kondisi ekonomi SY cukup sulit. Namun, mereka menegaskan bahwa alasan tersebut tetap tidak membenarkan tindakan pencurian yang dilakukannya.

 

Jerat Hukum dan Peringatan bagi Masyarakat

 

Atas perbuatannya, SY kini harus berhadapan dengan hukum. 

 

SY dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (*)