Dukun Cabul, Modus Ritual Hilangkan Mahluk Ghoib Di Tubuh Korban

Dedih (42) dukun cabul
Dedih (42) dukun cabul
Sumber :
  • Nanang

Lampung –Modus ritual hilangkan gangguan mahluk halus, seorang dukun gadungan setubuhi korban dipinggir sungai. Peristiwa persetubuhan itu terjadi di Pekon Bumi Arum Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Lampung.

 

Pelaku yaitu Dedih (42) warga Pekon Sinar Baru Timur Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Lampung.

 

Sedangkan, korban SF (56) warga Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu Lampung.

 

Saat dilakukan penangkapan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pringsewu Lampung dirumah kediamannya, awalnya pelaku tidak mengakui telah menyetubuhi korban dengan modus ritual.