Polres Metro Tegaskan Proses Hukum Kasus Pembunuhan IA Sesuai Prosedur, Tiga Ditahan, Dua DPO Masih Diburu

Satreskrim Polres Metro, Lampung.
Satreskrim Polres Metro, Lampung.
Sumber :
  • Istimewa

 

Tiga tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan pasal 170 ayat 1, pasal 351 ayat 1 Juncto pasal 55 KUHPidana. Sementara itu, dua tersangka lainnya berinisial F dan OY masih dalam pengejaran.

 

Kronologi Singkat

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 15 Oktober 2024 terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi lima orang tersangka.

 

"Kami telah bekerja keras untuk mengungkap kasus ini. Kami berharap masyarakat dapat bersabar dan memberikan informasi yang berguna untuk membantu kami menangkap dua tersangka yang masih buron," tambah AKP Apriyanto.