Modus Baru! Pasangan Suami Istri di Lampung Selatan Edarkan Uang Palsu Lewat Aplikasi Belanja Online

Polres Lampung Selatan mengungkap kasus uang palsu.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, LampungPolres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial AS dan DS. Keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Modus operandi yang digunakan cukup unik, yaitu dengan memesan uang palsu melalui aplikasi belanja online.

 

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin S.Ik., M.Med.Kom, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku berinisial AS (37) dan DS (36), yang keduanya merupakan warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan. 

 

Menurut Kapolres, kedua pelaku ini merupakan pengedar uang palsu yang mendapatkan uang tersebut melalui aplikasi Telegram. 

 

DS, yang berperan sebagai pemesan, melakukan transaksi pembayaran melalui Shope Pay, sementara AS menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja kebutuhan pokok di warung-warung yang dijadikan target.