Pelayanan Perpanjangan SIM Keliling Ditlantas Polda Lampung

Pelayanan Perpanjangan SIM Keliling Ditlantas Polda Lampung
Sumber :
  • Instagram @ditlantaspoldalampung

Lampung – Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Bandar Lampung dan sekitarnya Ditlantas Polda Lampung menyediakan layanan perpanjangan SIM keliling dibeberapa titik lokasi yang ada di Kota Bandar Lampung. Mobil SIM Keliling bisa dimanfaatkan warga untuk melakukan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi.

Dilansir dari laman instagram resmi Ditlantas Polda Lampung @ditlantaspoldalampung, bagi warga yang ingin memperpanjang SIM bisa datang ke Terminal Raja Basa dan Gerbang BKP Kemiling untuk pelayanan di hari Senin dimulai pukul 08.00 - 14.00 WIB, dan untuk hari Selasa hingga Jumat masyarakat bisa datang ke Tugu Juang dan Lampu Merah Urip (Samping Apotik K24) mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB, sedangkan untuk hari Sabtu Pelayanan SIM Keliling berada di Terminal Rajabasa dan Gerang BKP Kemiling Layanan dimulai Pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Adapun untuk persyaratan perpanjangan SIM sebagai berikut :
1. Fotocopy KTP
2. Membawa SIM lama yang masih berlaku
3. Surat Kesehatan Jasmani dan Rohani

Sedangkan untuk tarif PNBP sesuai PP No 76 Tahun 2020
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 75.000