Ribuan Honorer di Tanggamus Lampung Gelar Aksi Damai Tuntut Kejelasan Status PPPK Penuh Waktu
Kamis, 16 Januari 2025 - 11:18 WIB
Sumber :
- Lampung.viva
Dalam audiensi tersebut, Ketua DPRD Agung Setyo Utomo menyampaikan bahwa berdasarkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, telah diatur dengan jelas mengenai status PPPK Paruh Waktu.
"Tugas kita kedepan adalah bagaimana memenuhi harapan PPPK Paruh Waktu untuk menjadi PPPK Penuh Waktu, dan DPRD akan mendorong regulasi untuk hal itu," ujar Agung.
Ia menambahkan, dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah pusat telah menata ulang tenaga honorer dengan membagi statusnya menjadi dua klaster, yakni PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu.
"Kedepan, tidak akan ada lagi istilah honorer, yang ada hanya PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Di dalamnya juga terdapat peluang untuk PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu," jelasnya.