Garis Kemiskinan Provinsi Lampung Naik
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mengumumkan bahwa garis kemiskinan pada September 2024 tercatat sebesar Rp599.018 per kapita per bulan, mengalami kenaikan sebesar 2,13 persen dibandingkan Maret 2024.
Kenaikan ini didominasi oleh Garis Kemiskinan Makanan (GKM) yang mencapai 74,82 persen, sementara Garis Kemiskinan Non-Makanan (GKNM) hanya sebesar 25,18 persen.
Febiyana Qomariyah, Statistisi Ahli Madya BPS Provinsi Lampung, dalam rilis Berita Resmi Statistik yang diterbitkan pada Rabu (15/1/2025), menjelaskan bahwa kenaikan garis kemiskinan ini terjadi baik di wilayah perkotaan maupun perdesaan.
Di perkotaan, garis kemiskinan meningkat dari Rp640,9 ribu per kapita per bulan pada Maret 2024 menjadi Rp655,6 ribu per kapita per bulan pada September 2024, dengan kenaikan sebesar 2,30 persen.
Sementara di perdesaan, garis kemiskinan juga naik dari Rp560,3 ribu per kapita per bulan pada Maret 2024 menjadi Rp571,8 ribu per kapita per bulan pada September 2024, meningkat sebesar 2,04 persen.
Meskipun terjadi kenaikan garis kemiskinan, Febyana mengungkapkan bahwa tingkat kemiskinan di Provinsi Lampung justru menunjukkan penurunan.
Pada September 2024, tingkat kemiskinan turun menjadi 10,62 persen, dibandingkan dengan 10,69 persen pada Maret 2024.
Penurunan ini mencerminkan tren positif yang juga terjadi secara nasional, di mana tingkat kemiskinan nasional turun dari 9,03 persen pada Maret 2024 menjadi 8,57 persen pada September 2024.
Sejak Maret 2015, tingkat kemiskinan di Lampung telah mengalami penurunan signifikan, dari 14,35 persen menjadi 10,62 persen pada September 2024. Di tingkat nasional, penurunan lebih besar lagi, dari 11,22 persen pada Maret 2015 menjadi 8,57 persen pada September 2024.
Namun, disparitas antara kemiskinan di perkotaan dan perdesaan masih cukup mencolok. Pada September 2024, tingkat kemiskinan di perkotaan hanya 7,91 persen, setara dengan 239,51 ribu jiwa, sementara di perdesaan mencapai 12,04 persen dengan jumlah penduduk miskin sebesar 699,80 ribu jiwa.
Periode Maret 2024 hingga September 2024 menunjukkan adanya perubahan jumlah penduduk miskin. Di perdesaan, jumlah penduduk miskin meningkat sebanyak 2,6 ribu jiwa, sementara di perkotaan terjadi penurunan sebanyak 4,5 ribu jiwa.
Meskipun terjadi penurunan kemiskinan di tingkat nasional dan provinsi, disparitas antara kemiskinan di perkotaan dan perdesaan masih terlihat jelas, meskipun sudah kembali ke level sebelum pandemi.
Di sisi lain, BPS juga memperhatikan dimensi lain dari kemiskinan, seperti tingkat kedalaman dan keparahan kemiskinan.
Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) pada September 2024 tercatat turun menjadi 1,744 dari 1,988 pada September 2019, sementara Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) juga mengalami penurunan, dari 0,442 pada September 2019 menjadi 0,396 pada September 2024.
Hal ini menunjukkan penurunan ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin, meskipun garis kemiskinan per kapita mengalami kenaikan.
Penurunan kedalaman dan keparahan kemiskinan ini memberikan gambaran positif terkait upaya penanganan kemiskinan, meskipun disparitas antara wilayah perkotaan dan perdesaan masih menjadi tantangan yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut. (*)