Izin Usaha Dicabut OJK, BCA Multi Finance Resmi Bergabung dengan BCA Finance

Otoritas Jasa Keuangan
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Dalam upaya memperkuat bisnis pembiayaan, PT BCA Multi Finance resmi bergabung dengan PT BCA Finance

 

Penggabungan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional dan memperluas jangkauan layanan bagi nasabah.

 

Langkah strategis ini telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ditandai dengan pencabutan izin usaha BCA Multi Finance.

 

"Pencabutan izin usaha BCA Multi Finance dilakukan karena perusahaan telah bergabung dengan BCA Finance. Seluruh kegiatan, aset, dan kewajiban BCA Multi Finance kini telah diambil alih oleh BCA Finance," kata OJK dalam keterangan resminya, dikutip dari tvOnenews.com.

 

Proses penggabungan ini telah dimulai sejak beberapa waktu lalu dan telah melalui berbagai tahapan, termasuk persetujuan dari pemegang saham kedua perusahaan serta otoritas terkait. 

 

Secara resmi, penggabungan ini efektif sejak 1 September 2024, berdasarkan Akta Penggabungan Nomor 135 yang telah tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.

 

Nasabah BCA Multi Finance tidak perlu khawatir dengan penggabungan ini. BCA Finance memastikan bahwa tidak ada perubahan signifikan pada produk dan layanan yang telah dinikmati oleh nasabah sebelumnya. 

 

Seluruh produk dan layanan akan tetap berjalan seperti biasa, bahkan diharapkan akan semakin ditingkatkan kualitasnya.

 

"Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada seluruh nasabah. Dengan bergabungnya BCA Multi Finance, kami semakin yakin dapat memenuhi kebutuhan finansial nasabah secara lebih optimal," tulis OJK. 

 

Penggabungan BCA Multi Finance ke dalam BCA Finance merupakan langkah strategis yang akan memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan. 

 

Dengan adanya integrasi ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri pembiayaan di Indonesia dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.(*)