Polisi Amankan Oknum Pegawai Koboi KSOP Pelabuhan Bakauheni, Todongkan Pistol ke Penjaga Loket Parkir

Polisi sita pistol milik koboy Oknum ASN KSOP Bakauheni.
Sumber :
  • Istimewa

AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan pelaku juga diketahui tidak memiliki ijin penggunaan senjata genggam. Saat ini pelaku tengah diperiksa sebagai terlapor atas dugaan kasus pengancaman dan penggunaan pistol ilegal.

 

"Kami persangkakan terhadap terlapor pasal 335 KUHPidana junto pasal 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1941 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandas Kapolres.(*)