Lima WNA Dideportasi Imigrasi Kotabumi

Refleksi Akhir Tahun Imigrasi Kotabumi
Refleksi Akhir Tahun Imigrasi Kotabumi
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi menutup tahun 2024 dengan berbagai pencapaian luar biasa, termasuk langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian. 

 

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 31 Desember 2024, Lima Warga Negara Asing (WNA) telah dideportasi setelah terbukti melanggar aturan izin tinggal, menjadi bukti komitmen institusi ini dalam menjaga kedaulatan wilayah hukum Indonesia.

 

Dua dari lima WNA tersebut merupakan warga negara China yang melanggar izin tinggal. Seorang warga negara Jepang, yang diketahui bekerja sebagai seniman di Tulang Bawang Barat, juga dipulangkan. 

 

Sementara itu, pasangan suami-istri asal Brasil yang bermukim di Krui, Pesisir Barat, turut dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal.