TPA Bakung Bandar Lampung Disegel, Menteri LH Sebut Banyak Pencemaran Lingkungan

Garis line di TPA Bakung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Hanif menambahkan, pelanggaran di TPA Bakung dapat dijerat dengan Pasal dalam UU Nomor 18 Tahun 2008. Jika ditemukan kesengajaan tanpa dasar regulasi, ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara. 

 

Namun, jika pengelolaan dilakukan tanpa kemampuan yang memadai tetapi tetap mencemarkan lingkungan, hukumannya maksimal tiga tahun penjara.

Plang segel dipasang Menteri LH

Photo :
  • Foto Dokumentasi Riduan

TPA Bakung dalam Pengawasan Penuh

 

Hanif menyatakan bahwa TPA Bakung kini berada di bawah pengawasan penuh Kementerian Lingkungan Hidup.