Korban Pencabulan di Lampung Akhirnya Berani Lapor Setelah Terus Diancam Ayah Tiri
Sabtu, 21 Desember 2024 - 18:14 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus pelanggaran hukum yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Bengkulu Nurrohmin.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur sebagai korban dan pelaku yang merupakan ayah tiri korban.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (21/12/2024) di Mapolda Lampung, Kombes Pahala Simanjuntak menjelaskan kronologi kasus yang terjadi pada 25 November 2024 di Lampung Selatan. Laporan kasus ini diterima polisi pada 9 Desember 2024 dari ibu korban, yang menjadi pelapor.
Nurrohmin, yang belum lama menikah dengan ibu korban, diduga menggunakan perannya sebagai ayah tiri untuk mendapatkan kepercayaan korban.