PTPN IV Regional 7 Gelar Webinar Anti Penyuapan bersama KPK RI

Webinar PTPN IV Regional 7 bersama KPK RI
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai standar ISO 37001:2016, serta memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, PTPN IV Regional 7 menggelar Webinar SMAP 2024 pada Jumat (13/12/2024). 

 

Acara ini berlangsung secara hybrid dengan menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, termasuk Dian Maulidha, Fungsional Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi KPK RI.

 

Acara dibuka oleh Direktur Pemasaran dan Komersial PTPN IV, Ryanto Wisnuardhy, yang turut didampingi oleh Head Region PTPN IV Regional 7 Denny Ramadhan, SEVP Business Support Bambang Eko Prasetyo, dan SEVP Operation Oshutri Anwar. Acara ini juga dihadiri oleh seluruh Kepala Bagian di lingkungan PTPN IV.

 

Dalam sambutannya, Region Head Regional 7, Denny Ramadhan menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang menolak praktik suap. 

 

Menurutnya, penyuapan sebagai bagian dari korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

 

"Saya berharap melalui acara ini, kita dapat memperkuat budaya kerja yang berlandaskan transparansi, akuntabilitas, dan integritas," ungkapnya.

 

Sementara itu, Direktur Pemasaran dan Komersial PTPN IV Ryanto Wisnuardhy menegaskan bahwa webinar ini bukan sekadar acara seremonial, melainkan bentuk nyata komitmen perusahaan menuju tata kelola yang bersih dan berkelanjutan.

 

"PTPN IV PalmCo terus berupaya menjadi perusahaan agrikultur kelas dunia yang tidak hanya terluas di dunia, tetapi juga mendukung program keamanan pangan dan energi nasional melalui penerapan sertifikasi SMAP ISO 37001:2016 secara konsisten," ujarnya.

 

Ryanto juga mengingatkan seluruh karyawan untuk menjauhi praktik gratifikasi dalam bentuk apapun dan meminta stakeholder melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa.

 

"Kami menerapkan pola reward dan punishment dengan penegakan sanksi yang sesuai aturan. Ini adalah langkah kami dalam menjaga integritas perusahaan," tegasnya.

 

Peran KPK dalam Pencegahan Korupsi

 

Narasumber utama, Dian Maulidha dari KPK RI, menjelaskan bahwa pencegahan korupsi merupakan tanggung jawab semua pihak, bukan hanya tugas KPK. 

 

Ia memaparkan bahwa gratifikasi bisa menjadi tindak pidana jika terjadi hubungan kepentingan antara pemberi dan penerima.

 

"Jika ada indikasi tindak pidana korupsi, pelaporan dapat dilakukan oleh siapa saja melalui mekanisme yang transparan. Namun, informasi yang disampaikan harus jelas dan lengkap untuk menghindari fitnah," jelas Dian.

 

Sesi sosialisasi berlangsung interaktif, dengan peserta yang aktif bertanya dan mendiskusikan strategi pencegahan korupsi yang efektif.

 

Webinar ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan kerja PTPN IV, sekaligus mendukung gerakan anti korupsi nasional. (*)