PTPN IV Regional 7 Gelar Webinar Anti Penyuapan bersama KPK RI

Webinar PTPN IV Regional 7 bersama KPK RI
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

 

Narasumber utama, Dian Maulidha dari KPK RI, menjelaskan bahwa pencegahan korupsi merupakan tanggung jawab semua pihak, bukan hanya tugas KPK. 

 

Ia memaparkan bahwa gratifikasi bisa menjadi tindak pidana jika terjadi hubungan kepentingan antara pemberi dan penerima.

 

"Jika ada indikasi tindak pidana korupsi, pelaporan dapat dilakukan oleh siapa saja melalui mekanisme yang transparan. Namun, informasi yang disampaikan harus jelas dan lengkap untuk menghindari fitnah," jelas Dian.