Tragedi Romadon: LBH Bandar Lampung Tuntut Keadilan ke Kompolnas RI

- Foto Dokumentasi Istimewa
LBH Bandar Lampung menilai insiden penembakan ini melanggar sejumlah aturan, termasuk Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
Lebih jauh, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 dan Pasal 3 serta Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Sebagai aparat penegak hukum, polisi seharusnya memegang teguh prinsip praduga tak bersalah. Apa yang terjadi pada almarhum Romadon adalah bentuk nyata kesewenang-wenangan yang harus dihentikan,” tegas Sumaindra.
Tragedi Penangkapan Berujung Kematian
Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan Romadon dalam tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).