Tragedi Romadon: LBH Bandar Lampung Tuntut Keadilan ke Kompolnas RI
Senin, 9 Desember 2024 - 21:43 WIB

Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
Tindakan tersebut dianggap melanggar aturan hukum yang berlaku, termasuk prinsip hak asasi manusia.
“Kami meminta KOMPOLNAS segera memeriksa dugaan pelanggaran ini, terutama adanya indikasi extrajudicial killing. Kami mendesak agar pemeriksaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional, sehingga memberikan keadilan bagi keluarga korban,” ujar Sumaindra dalam keterangan persnya, Senin (9/12/2024).
Dalam laporannya ke KOMPOLNAS, LBH Bandar Lampung menyoroti sejumlah hal penting, antara lain:
1. Pengawasan terhadap tindakan aparat kepolisian yang diduga melakukan extrajudicial killing terhadap Romadon.
2. Dorongan pengungkapan kasus dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan kekuatan oleh anggota Polda Lampung.