Pemuda Geng Motor Aniaya Korban Hingga Jari Putus Diamankan Polresta Bandar Lampung

Buronan geng motor
Sumber :

 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka M. Rizki ilhami wajib mendekam di ruang tahanan kepolisian.

 

“Dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun kurungan penjara,” tutup Dennis.

 

Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka disangkakan dengan pasal 80 ayat 2 sub 80 ayat 1 Undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.