Pemuda Geng Motor Aniaya Korban Hingga Jari Putus Diamankan Polresta Bandar Lampung

Buronan geng motor
Sumber :

Kasat Reskrim Polresta Bandar lampung, Kompol Denis Arya Pura menjelaskan bahwa pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka adlaah kelompok geng motor Gajah Mada 25,

 

Dimana, kelompok tersebut telah terlibat aksi tawuran dengan kelompok geng motor lainnya, di Jalan Raden Intan, Enggal Bandar Lampung akhir tahun 2022 lalu, waktu dini hari.

 

Saat itu korban dianiaya oleh kelompok geng motor tersebut dengan menggunakan senjata tajam dan benda berbahaya lainnya yang telah dimodifikasi oleh para tersangka.

 

“Tersangka berperan menganiaya korban dengan menggunakan gear sepeda motor yang telah dimodifikasi, hingga bagian kepala dan badan korban terluka sangat parah,” jelas Denis pada Senin, 13 Februari 2023.