Modus Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Lampung Laporan Fiktif dan Markup Anggaran

- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022 menyeret dua pejabatnya ke meja hukum.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan TP dan R sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi setelah mengungkap modus operandi mereka yang melibatkan laporan fiktif dan mark-up anggaran sejumlah kegiatan.
Penetapan tersangka diumumkan pada Senin, 2 Desember 2024, setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
TP diketahui menjabat sebagai Bendahara LPTQ periode 2020-2025 sekaligus Analis Kebijakan Ahli Muda di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu.
Sementara itu, R menjabat sebagai Sekretaris LPTQ periode 2021-2025 dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat di instansi yang sama.
Menurut hasil audit independen oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan, kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp584.464.163.
Kerugian tersebut diakibatkan oleh pembuatan laporan fiktif kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan serta mark-up anggaran pada sejumlah program yang dilaksanakan.
Untuk mempercepat penyelesaian perkara, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan selama 20 hari, mulai 2 Desember hingga 21 Desember 2024.
Penahanan ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 21 Jo. Pasal 24 KUHAP guna mencegah penghilangan barang bukti dan upaya menghambat proses hukum.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen pemberantasan korupsi.
"Modus laporan fiktif dan mark-up anggaran ini menjadi perhatian serius karena menyalahgunakan dana hibah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan dan masyarakat," kata dia dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (4/12/2024).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)