Modus Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Lampung Laporan Fiktif dan Markup Anggaran

Kedua tersangka saat digiring kejari
Kedua tersangka saat digiring kejari
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

 

Sementara itu, R menjabat sebagai Sekretaris LPTQ periode 2021-2025 dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat di instansi yang sama.

 

Menurut hasil audit independen oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan, kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp584.464.163. 

 

Kerugian tersebut diakibatkan oleh pembuatan laporan fiktif kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan serta mark-up anggaran pada sejumlah program yang dilaksanakan.