Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung, Sembunyikan di Bawah Muatan Buah
- Istimewa
Bakauheni, Lampung – Tim gabungan Badan Karantina Indonesia dan Flight Protecting Indonesia’s Birds berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan burung di Pelabuhan Bakauheni, pada Senin (02/12/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.
Sebanyak 2.475 ekor burung berbagai jenis ditemukan disembunyikan di bawah muatan buah-buahan dalam sebuah truk.
Dalam operasi yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengamankan kendaraan dengan nomor polisi BE 8343 ZH.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan berbagai jenis burung seperti konin, sogon, pleci, dan lainnya yang dikemas dalam 62 boks.
"Burung-burung ini tidak dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat kesehatan hewan dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN)," ujar Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso.
Para pelaku penyelundupan ini cukup cerdik dengan menyembunyikan burung-burung tersebut di bawah muatan buah-buahan untuk mengelabui petugas. Namun, kejelian petugas berhasil menggagalkan aksi mereka.
"Ini merupakan modus operandi baru yang perlu diwaspadai," tambah Akhir Santoso.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan satwa liar ini menunjukkan pentingnya kerjasama antara berbagai pihak dalam upaya melindungi satwa liar. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait perdagangan satwa liar.(*)