Oknum Brimob Polda Lampung Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Usai Berkenal Lewat Aplikasi Kencan

Ilustrasi persetubuhan anak di bawah umur.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – RM, seorang oknum oknum Brimob Polda Lampung nekat setubuhi seorang gadis yang masih dibawah umur atau masih 16 Tahun. Ia menyetubuhi gadis dibawah umur yang dikenalnya melalui aplikasi kencan.

 

Keduanya berkenalan melalui aplikasi kencan Tantan dan intens melakukan komunikasi. Kedua kemudian berlanjut dan bertukaran nomor WA. Korban kemudian berjanjian untuk minta dijemput di kediamannya di Kabupaten Tanggamus untuk pergi ke Bandar Lampung pada 31 Agustus 2024 lalu.

 

Korban beralasan pergi ke Bandar Lampung karena sedang ribut dengan orang di rumahnya. Korban minta diantarkan Oknum Brimob ke rumah temannya. 

 

Ketika malam harinya pada pukul 00.30 WIB, korban menghubungi oknum Brimob tersebut untuk dijemput dan dibawa ke kosan oknum Brimob. Setibanya di kosan, oknum Brimob dan korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

 

"Iya benar kami mendapatkan laporan tersebut dan sudah menerima surat perdamaian kedua belah pihak. Keduanya ini memiliki hubungan, bisa dikatakan berpacaran," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, Senin (2/12/2024).

 

Selain penyelidikan hukum, Polda Lampung juga memastikan bahwa oknum Brimob yang terlibat tengah menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung.

 

"Proses pemeriksaan internal sudah berjalan sesuai dengan aturan. Jika ditemukan pelanggaran kode etik, sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.(*)