Barang Bukti Narkoba Rp39 Miliar Dimusnahkan, Polres Lampung Selatan Tekankan Perang Melawan Narkoba

Ratusan kilogram narkoba dimusnahkan Polres Lampung Selatan
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Polres Lampung Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja, sabu-sabu, dan ekstasi di halaman Mapolres, Jumat (22/11/2024). 

 

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus selama periode Juni hingga September 2024. Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Forkopimda Bumi Khagom Mufakat, mulai dari Dandim, Pemkab, DPRD, Kajari, Ketua PN, Kepala BNNK, dan Kepala Loka Rehabilitasi.

 

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, memimpin langsung kegiatan pemusnahan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan mencapai nilai fantastis, yakni sekitar Rp39,2 miliar. 

 

"Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Selatan," tegasnya.

 

Kapolres menjelaskan barang bukti tersebut meliputi 34,28 kilogram sabu, 148,25 kilogram ganja, dan 9.990 butir ekstasi dari total 11 kasus. 

 

Barang bukti jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan Solar hingga netral, kemudian dituangkan atau dibuang ke dalam tempat pembakaran Ganja. 

 

Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan bahan bakar kayu dan Solar hingga menjadi abu.

 

"Kami tidak akan beri ruang sedikitpun bagi para pelaku narkoba. Apalagi ini menjelang Pilkada dan dilanjutkan dengan Nataru 2025, disitu kami akan gencar para pelaku yang ingin bermain-main dengan narkoba," jelas Kapolres.

 

Kapolres juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya dalam memberantas peredaran narkoba, terutama menjelang Pilkada dan Natal Tahun Baru 2025. 

 

"Kami akan meningkatkan patroli, melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif, serta mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi narkoba," ujarnya.

 

AKBP Yusriandi mengaku tidak segan-segan akan menindak para pelaku maupun anggota Polres Lampung Selatan yang melanggar. Peran masyarakat juga sangat dibutuhkan, apabila ada yang mencurigakan terkait narkoba harap segera melapor ke pihak kepolisian. 

 

"Akan kami sisir dari pelabuhan Bakauheni yang memang pintu gerbang Sumatera hingga ke pelabuhan-pelabuhan tikus akan kami pasang anggota," ucapnya.

 

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku mulai dari 5 tahun hingga hukuman mati. (*)