Prihatin! Kakek di Lampung Selatan Cabuli Cucunya Sendiri Hingga Hamil 5 Bulan
Kamis, 21 November 2024 - 13:16 WIB
Sumber :
- Istimewa
Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo pada 19 November 2024. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
"Atas laporan tersebut, kami langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," tegas Kapolres.
Kejahatan terhadap anak merupakan menjadi perhatian khusus dalam penegakan hukum, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang