KPU Kota Metro Lampung Batalkan Pencalonan Paslon Nomor 2 Wahdi-Qomaru

Logo KPU
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro membatalkan pencalonan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2, Wahdi dan Qomaru Zaman. 

 

Keputusan ini diambil setelah KPU menindaklanjuti surat dari Bawaslu Kota Metro bertanggal 10 November 2024, yang mengacu pada salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro.

 

Mengutip laman Instagram resmi KPU Kota Metro pada Selasa, 20 November 2024. Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met, tertanggal 1 November 2024, menyatakan bahwa Qomaru Zaman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan. 

 

Dalam dakwaan tunggal yang diajukan Penuntut Umum, Qomaru Zaman dijatuhi pidana denda sebesar Rp6 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama satu bulan.